Berita Regional

Makan Anggaran Covid-19 Miliaran, Alwi Mujahit Langsung Peluk Anak dan Istri saat Dituntut 20 Tahun

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan, memeluk anaknya usai dituntut 20 tahun penjara atau kasus proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020, Kamis (1/8/2024).

TRIBUNJATENG.COM - Alwi Mujahit terpidana kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) saat masa pandemi Covid-19 dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Momen haru terlihat di persidangan mantan Kadis Kesehatan Sumut, tersebut pada Kamis (1/2024).

Alwi langsung memeluk anak dan istrinya usai tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca juga: Inilah Penjelasan Wali Kota Semarang Setelah Diperiksa KPK sebagai Saksi Dugaan Kasus Korupsi

Alwi, dituntut penjara atas kasus korupsi senilai Rp 1,4 miliar dari proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 yang dilakukannya, pada tahun 2020 silam.

 

Amatan Tribun Medan, setelah dituntut oleh JPU, Alwi pun langsung berdiri dari kursi pesakitan dan bergegas pergi.

Ia langsung memeluk istri dan anaknya yang saat itu juga turut menyadari sidang di ruang sidang Kartika PN Medan.

Tampak, suasana haru di dalam ruangan sidang tersebut ketika Alwi memeluk erat keluarganya.

Isak tangis anak kedua anak perempuannya itu pun pecah, ketika Alwi memeluknya.

Saat itu, terlihat Alwi tetap tegar atas tuntutan terhadap dirinya.

Setelah itu, Alwi dan keluarganya ini pun duduk kembali dan menyaksikan sidang tuntutan terhadap rekannya, bernama Robby Messa Nura yang juga turut serta dalam kasus korupsi tersebut.

Sebelumnya, Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan, menjalani sidang tuntutan.

Alwi menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus korupsi proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19, pada tahun 2020 silam.

Sidang tuntutan yang diketuai oleh M Nazir itu berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Kamis (1/8/2024) sore.

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alwi dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Halaman
12

Berita Terkini