TRIBUNJATENG.COM - Kasus kekerasan seksual terjadi di Kabupaten Agam, Sumatra Barat.
Puluhan santri laki-laki di salah satu pondok pesantren menjadi korban.
Polisi telah menetapkan dua guru sebagai tersangka.
Baca juga: Tantangan Parkur Rp150 Ribu Berujung Maut, Seorang Santri Pondok Tahfiz Tewas
Trauma mendalam dan stigma dialami oleh salah satu korban, menurut kuasa hukumnya.
Kasus dugaan kekerasan seksual ini terungkap ketika kepolisian di Bukittinggi menerima laporan dari salah satu wali murid pada Juli silam.
Polisi kemudian menangkap dua terduga pelaku berinisial RA, pria berusia 29 tahun, dan AA, pria berusia 23 tahun, pekan lalu.
Dalam perkembangan terbaru, jumlah korban dugaan pencabulan terhadap santri laki-laki bertambah menjadi 43 dari sebelumnya 40 orang.
"Korban hingga Jumat (02/08) bertambah jadi 43 orang. [Tiga] korban baru ini didapat dari hasil pemeriksaan saksi dan tersangka," ujar Kasi Humas Polresta Bukittinggi, Iptu Marjohan, kepada wartawan di Sumatra Barat, Halbert Caniago, yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Jumat (02/08).
MTI Canduang – pesantren setingkat sekolah menengah pertama (SMP) tempat terjadinya dugaan kekerasan seksual – menegaskan pihaknya “sangat serius” menangani kasus ini dan “tidak menutup-nutupi apa yang terjadi”.
Upaya yang dilakukan adalah dengan membentuk investigasi internal. Hasilnya, menurut pihak MTI , tiga di antara 40 korban diduga mengalami sodomi, sementara 37 lainnya diduga mengalami pencabulan.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Agam kini melakukan pendampingan dan penyembuhan trauma terhadap para korban
Namun kuasa hukum salah satu korban, Masrizal, mengeklaim kliennya tak hanya mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Setelah memutuskan keluar dari MTI, kata Masrizal, kliennya kesusahan mendapatkan sekolah baru.
“Setiap pesantren yang dikunjungi oleh orang tua klien saya ini menolak siswa dari MTI ," ujar Masrizal, Kamis (01/08).
Kronologi versi korban
Masrizal menuturkan keterangan yang ia dapatkan dari kliennya mengenai dugaan pelecehan seksual yang dialami hingga terungkapnya kasus tersebut.