Berita Viral

Awal Mula Pembunuhan Irma 7 Bulan Lalu Terungkap, Keluarga Selalu Mencari, Ternyata Dihabisi Suami

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SOSOK Irma Novitasari Hilang 7 Bulan Ditemukan Terkubur di Perekebunan, Sempat Dijemput Mantan Suami (Instagram)

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Awal mula kasus pembunuhan Irma Novitasari (24) terungkap.

Irma menghilang tujuh bulan lalu. Selama itu, keluarga terus mencari keberadaannya.

Keluarga sempat mengira Irma berada di Bali dan bekerja di sana.

Meski demikian mereka terus berupaya menghubungi ponsel Irma. Namun tak pernah aktif.

Hingga kemudian tetangga mengatakan agar keuarga tak usah mencari Irma lagi.

Irma telah dihabisi

Baca juga: Kronologi Suami Siri Bunuh Irma 7 Bulan Lalu, Pakai Alat Pinjam Dibantu 3 Teman, Keluarga Tak Curiga

Proses ekshumasi yang dilakukan tim Inafis Polresta Bandung di sebuah perkebunan di Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/8/2024) (KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah)

Suami bunuh istri

Seorang pria berinisial AS (23) tega menghabisi nyawa istri sirinya, Irma Novitasari.

AS nekat membunuh Irma lantaran pelaku mendengar rumor jika Irma berselingkuh.

Setelah membunuh Irma, AS langsung menguburkan jasad korban di belakang kebun belakang rumahnya di Kampung Ciburial, Deda Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, pelaku AS tidak membunuh Irma seorang diri, melainkan dengan mengajak tiga rekannya yaitu AG (22), US (30), dan AK (21).

"Walaupun belum bisa dibuktikan oleh tersangka bahwa korban selingkuh, namun tersangka melakukan perbuatannya dengan dibantu oleh tiga temannya," ujarnya saat jumpa pers di Mapolresta Bandung Kabupaten Bandung pada Jumat (2/8/2024).

Kusworo menuturkan sebelum membunuh Irma, pelaku AS sebenarnya sudah merencanakannya jauh-jauh hari.

Di mana bulan Januari 2024 sendiri, menjadi bulan terakhir Irma hidup.

"Sebetulnya satu bulan sebelum kejadian di bulan Januari itu, di mana yang bersangkutan juga sudah meminta kepada salah seorang warga, yang warga tersebut juga sudah kami jadikan saksi untuk diajak melakukan perbuatan pembunuhan," katanya.

"Namun demikian yang bersangkutan (saksi) tidak mau dan gagal aksi di bulan Desember (2023). Dan barulah kejadian pembunuhan tersebut terjadi bulan Januari," ucapnya.

Sebelum jasad Irma ditemukan, pihak keluarga sebenarnya sudah melakukan upaya pencarian.

Salah satunya yaitu dengan menelfon AS, namun karena mendapatkan informasi bahwa Irma sedang bekerja, pihak keluarga tidak curiga.

"Kemudian pada tanggal 28 Juli, keluarga korban ini mendapatkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa korban (Irma) tidak usah dicari, karena sudah dibunuh oleh suaminya yaitu tersangka AS," ujar Kusworo.

Usai mendengar kabar tersebut, keluarga korban yaitu Ilyas Tari (30) melaporkan kepada pihak kepolisian.

Atas informasi tersebut, kepolisian langsung melakukan investigasi dan penangkapan.

"Ketiga tersangka yang membantu AS, ditangkap di rumahnya masing-masing di Kabupaten Bandung. Sedangkan tersangka utama, AS diamakan di Kabupaten Bandung," ucapnya.

Selain itu, Kusworo mengatakan pihaknya dari Satreskrim Polresta Bandung dengan tim Inafis melakukan proses ekshumasi kepada tempat yang dijadikan lokasi penguburan jenazah Irma oleh para tersangka AS.

"Namun demikian beberapa luka perkenaan yang disesuaikan dengan keterangan tersangka sudah bisa kita identifikasi dan nantinya akan dikuatkan oleh dokter dalam berita acara hasil otopsi," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut kepada Irma, para pelaku yakni AS, AG, US, dan AK dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dan pasal 170 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

( TribunJabar.id )

Berita Terkini