TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Seorang guru ngaji di Kapanewon Saptosari, Gunungkidul, DI Yogyakarta, menjadi tersangka kasus pelecehan 10 anak di bawah umur.
Guru ngaji tersebut berinisial S.
"Sudah ditetapkan tersangka, S sudah ditahan sejak kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Sabtu (3/8/2023).
Baca juga: 43 Santri Pondok Pesantren Jadi Korban Kekerasan Seksual, 2 Guru Ditetapkan Tersangka
Penetapan S sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
Penyidik juga mengantongi dua alat bukti berupa baju dan hasil visum korban.
Polisi juga telah memeriksa S sebagai saksi pada Kamis (2/8/2024).
Mirza mengatakan, penyidik masih memeriksa S dan para saksi untuk melengkapi bukti sebelum diserahkan ke kejaksaan.
Diusir dari kampung
S diusir dari kampungnya atas kasus dugaan pelecehan anak muridnya.
Kasus ini diketahui setelah empat keluarga korban melaporkan S ke polisi.
Polisi langsung memeriksa keluarga korban.
Sementara, PJ Lurah setempat Subarima, menjelaskan, pihaknya menerima informasi awal ada belasan anak didik S dilecehkan oleh pelaku.
Namun, saat dikonfirmasi, S tidak mengakuinya.
"Yang bersangkutan mengakui tangannya geser nyenggol," kata Subariman saat dihubungi melalui telepon, Senin.
Sudah dilakukan pertemuan dengan 10 orangtua anak yang diduga dilecehkan dan disepakati S diusir dari kampung tersebut pada Kamis (18/7/2024).