Berita Regional

Guru Ngaji Tersangka Pencabulan 10 Bocah di Gunungkidul Diusir dari Kampung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Pencabulan

TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Seorang guru ngaji di Kapanewon Saptosari, Gunungkidul, DI Yogyakarta, menjadi tersangka kasus pelecehan 10 anak di bawah umur.

Guru ngaji tersebut berinisial S.

"Sudah ditetapkan tersangka, S sudah ditahan sejak kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Sabtu (3/8/2023).

Baca juga: 43 Santri Pondok Pesantren Jadi Korban Kekerasan Seksual, 2 Guru Ditetapkan Tersangka

Penetapan S sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.

Penyidik juga mengantongi dua alat bukti berupa baju dan hasil visum korban.

Polisi juga telah memeriksa S sebagai saksi pada Kamis (2/8/2024).

Mirza mengatakan, penyidik masih memeriksa S dan para saksi untuk melengkapi bukti sebelum diserahkan ke kejaksaan. 

Diusir dari kampung

S diusir dari kampungnya atas kasus dugaan pelecehan anak muridnya.

Kasus ini diketahui setelah empat keluarga korban melaporkan S ke polisi.

Polisi langsung memeriksa keluarga korban.

Sementara, PJ Lurah setempat Subarima, menjelaskan, pihaknya menerima informasi awal ada belasan anak didik S dilecehkan oleh pelaku. 

Namun, saat dikonfirmasi, S tidak mengakuinya.

"Yang bersangkutan mengakui tangannya geser nyenggol," kata Subariman saat dihubungi melalui telepon, Senin. 

Sudah dilakukan pertemuan dengan 10 orangtua anak yang diduga dilecehkan dan disepakati S diusir dari kampung tersebut pada Kamis (18/7/2024).

Halaman
12

Berita Terkini