KPU Provinsi Jateng

KPU Jateng Gelar Rakor dan Asistensi Pengelolaan Informasi Publik Pilkada 2024 di Purwokerto

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU Jateng Gelar Rakor dan Asistensi Pengelolaan Informasi Publik Pilkada 2024.

TRIBUNJATENG.COM - KPU Provinsi Jawa Tengah mengadakan Rapat Koordinasi dan Asistensi Pengelolaan Informasi Publik dalam rangka Pilkada Serentak Tahun 2024 di Meotel, Purwokerto.

Acara ini diikuti oleh perwakilan dari 11 satuan kerja (satker) KPU Kabupaten/Kota, termasuk KPU Kab. Cilacap, KPU Kab. Sragen, KPU Kab. Purbalingga, KPU Kab. Banjarnegara, KPU Kab. Wonosobo, KPU Kab. Kebumen, KPU Kab. Purworejo, KPU Kab. Brebes, KPU Kab. Tegal, KPU Kab. Pemalang, dan KPU Kota Tegal.

Baca juga: KPU Kota Pekalongan Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024

Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, membuka acara dengan menekankan pentingnya pengelolaan informasi publik.

"Yang kita mau adalah bagaimana KPU sebagai badan publik dapat mewujudkan pelayanan informasi publik yang terbuka dan aksesibel," ujar Handi.

Handi juga menegaskan bahwa pemenuhan informasi publik merupakan tanggung jawab badan publik untuk menjawab kebutuhan informasi masyarakat, bukan sekadar memenuhi penilaian dari Komisi Informasi.

Acara ini juga menghadirkan dua Narasumber penting. Setiadi, Wakil Ketua Komisi Informasi Jawa Tengah, menyampaikan materi mengenai Keterbukaan Informasi Publik dan Standar Layanan Informasi Publik.

Sementara itu, Moh. Asropi, Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi Komisi Informasi, membahas Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu.

Asropi menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi (monev) dalam pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan mencatat bahwa KPU Provinsi Jawa Tengah berhasil meraih peringkat kedua dalam Penganugerahan Tinarbuka tahun lalu, meskipun nilai dari KPU Kabupaten/Kota masih perlu ditingkatkan.

Kegiatan ini ditutup dengan pesan dari Akmaliyah, Kadiv. Sosdiklihparmas KPU Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga: KPU Karanganyar Mulai Rekapitulasi Daftar Pemilih Tingkat PSS

Akmaliyah mengingatkan pentingnya sinergi dan koordinasi antar divisi dalam KPU serta menyarankan untuk tidak ragu meminta informasi dari subbag dan divisi lain.

"Buka dan baca kembali PKPU Nomor 22 tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota," pesan Akmaliyah.

Rakor dan Asistensi ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan informasi publik di KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, sehingga pelayanan informasi publik dapat lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (*)

Berita Terkini