“Untuk kasus narkoba ditangani Satresnarkoba Polrestabes Semarang, kami hanya menangani kasus pembakarannya saja,” jelas Kapolsek Pedurungan Kompol Dina Novitasari.
Menurut Kompol Dina, tersangka melakukan pembakaran rumah korban dengan cara melempar bahan bakar pertalite yang dikemas botol minuman mineral ke arah motor yang diparkir di teras rumah korban.
“Motifnya karena tersangka sakit hati akibat diputus hubungan oleh korban,” paparnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun. (Iwn)