Usai diperiksa, pengemudi mobil tersebut ditetapkan tersangka dan ditahan.
Tersangka dijerat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4.
Untuk Pasal 311 dan perkembangan pasal yang lain mengikuti hasil pemeriksaan," tuturnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pulang Dugem Tabrak Wanita hingga Tewas, Mahasiswi: Saya dalam Kondisi Tak Sadar"
Baca juga: Kecelakaan di Puncak Bogor: Bus Rombongan Keluarga Terguling Timpa Rumah, 8 Orang Terluka