Berita Kecelakaan

Mahasiswi Pulang Dugem Tabrak Wanita Pemotor hingga Tewas: Saya dalam Kondisi Tidak Sadar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kecelakaan

Usai diperiksa, pengemudi mobil tersebut ditetapkan tersangka dan ditahan.

Tersangka dijerat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4.

Untuk Pasal 311 dan perkembangan pasal yang lain mengikuti hasil pemeriksaan," tuturnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pulang Dugem Tabrak Wanita hingga Tewas, Mahasiswi: Saya dalam Kondisi Tak Sadar"

Baca juga: Kecelakaan di Puncak Bogor: Bus Rombongan Keluarga Terguling Timpa Rumah, 8 Orang Terluka

Berita Terkini