Taslimah menegaskan bahwa baik Nisya sebagai penggugat maupun Andika Rosadi sebagai tergugat diwajibkan hadir.
“Karena ini perkaranya didaftarkan secara e-court maka proses persidangannya juga secara elitigasi.
Jadi udah berlangsung jawab replik, pertama perdamaian terus mediasi lanjutkan dengan jawab replik maupun duplik dan di duplik,” kata Taslimah.
“Terakhir kemarin di tanggal 25 Juli 2024 itu secara e-court ya atau elitigasi agenda selanjutnya yaitu di tanggal 1 Agustus agendanya pembuktian,” tutur Taslimah. (*)