Selama bergelantungan di kap mobil itu, Aipda Suprihadi diombang-ambingkan oleh sang sopir agar terlepas.
"Saya cuman kepikiran untuk memberhentikan mobil saya, tapi di tengah perjalanan saya kepikiran kalau dilempar ke arah truk," ujarnya.
Akibat itu, Aipda Suprihadi mengalami luka pada kepala tiga jahitan, lengan bagian kanan dan beberapa luka di tubuhnya.
Selain Aipda Suprihadi, warga sekitar juga terkena dampaknya, lantaran sopir mobil panik saat mengendarai dan menabrak warga sekitar.
Dari keterangan Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic saat konferensi pers, mengatakan satu warga sekitar mengalami patah tulang pada kakinya dan telah dilakukan operasi.
"Ada beberapa korban yang muncul, Aipda Suprihadi luka di kepala, siku sebelah kanan dan beberapa di badannya, kemudian Nurkholis usia 50tahun mengalami patah kaki kiri dan dilakukan operasi, selain itu luka di kanan kiri dan dagu," jelasnya.
Terkait pisang yang dibawa oleh pelaku, yakni bukan hasil curian namun pelaku sebelumnya membeli pisang untuk nantinya dijual ke Semarang.
"Jadi memang pisang-pisang itu dibeli untuk dijual, bukan hasil curian," tegasnya.
Dia menambahkan, alasan pelaku tancap gas saat dihadang polisi karena pelaku menyadi plat nomor yang dikenakan palsu.
"Si pelaku ini, sebagaimana plat nomor terpasang awalnya K 1048 C, setelah kami cek nomor rangka dan nomor mesinnya ternyata berbeda dengan plat nomor yang terpasang, sebenarnya dan seharusnya terpasang di kendaraan itu K8511UH ini atas nama Agil orang Winong Pati," ujarnya.
Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan, bahwa kendaraan itu di duga adalah kendaraan tarikan dari oknum debt colector.
"Dari informasi ada kaitannya dengan gembong marbau di mana mobil itu seharusnya disetorkan ke pihak leasing namun malah di jual ke warga Keling Jepara. Dari situ pelaku membeli seharga Rp35juta dari bulan April 2023 kemarin," ujarnya.
Sementara itu Tono Heri Purwanto (34) pengendara mobil calya warga Banyumas Jawa Tengah, menyesali perbuatannya.
Dia mengaku panik dan takut saat polisi memberhentikan mobilnya, lantaran dirinya menyadari bahwa mobil yang dia beli seharga Rp 35 juta pada tahun 2023 itu bodong.
"Panik dan takut, karena tidak dilengkapi surat-surat yang lengkap. Saya nyesal sekali, minta maaf pak. Saya kasian juga (korban yang ditabrak)," kata Tono sembari menyesali perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana penganiayaan atau kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas dimana maksud Pasal 351 KUHPidana dan atau 212 KUHPidana dengan hukuman 2 tahun 8 bulan. (Rad)