SAH! Susunan Acara Upacara Bendera 17 Agustus HUT RI, Pedoman Resmi dari Kemendikbudristek
TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini susunan acara upacara bendera 17 Agustus HUT RI berdasarkan pedoman resmi dari Kemendikbudristek.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merilis pedoman mengenai upacara bendera 17 Agustus.
Seperti yang diketahui, setiap tanggal 17 Agustus, seluruh masyarakat Indonesia merayakan Hari Kemerdekaan.
Selengkapnya, inilah susunan acara upacara bendera 17 Agustus HUT RI berdasarkan pedoman Kemendikbudristek:
Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih - Pukul 08.00
Susunan Acara
1. Pemimpin Upacara Memasuki Lapangan Upacara
2. Pemimpin upacara memasuki lapangan dan mengambil posisi
3. Pembina Upacara Tiba di Lapangan Upacara
4. Pembina upacara tiba dan siap memimpin jalannya upacara.
5. Penghormatan kepada Pembina Upacara
6. Peserta upacara memberikan penghormatan kepada pembina upacara.
7. Laporan Pemimpin Upacara
8. Pemimpin upacara melaporkan kesiapan upacara kepada pembina.