Passing Grade CPNS 2024 tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB nomor 321 tahun 2024.
Nilai ambang batas atau passing grade adalah skor minimal yang harus dipenuhi oleh peserta CPNS 2024.
Berdasarkan keputusan MenpanRB nomor 321 tahun 2024, SKD CPNS 2024 terdiri dari TWK, TIU, dan TKP.
Rincian passing grade untuk masing-masing tes adalah sebagai berikut:
Tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
Tes intelegensia umum (TIU): 80
Tes karakteristik pribadi (TKP): 166.
Dari hasil tersebut maka masing-masing peserta CPNS harus mendapatkan nilai minimal 311.
Di sisi lain, passing grade atau nilai ambang batas SKD di atas dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus, seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri wilayah Papua, dan putra/putri daerah tertinggal.
Lebih lanjut, penetapan nilai ambang batas atau passing grade bagi kelompok peserta kebutuhan khusus tersebut sebagai berikut:
Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
Putra/putri daerah tertinggal: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.