CPNS 2024

SKD CPNS 2024: Bocoran Kisi-kisi Lengkap TWK, TIU, dan TKP

Penulis: Awaliyah P
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SKD CPNS 2024: Bocoran Kisi-kisi Lengkap TWK, TIU, dan TKP

Perlu diingat, meski pelamar CPNS 2024 sudah mendapat nilai SKD sesuai passing grade, tidak ada jaminan akan lulus ke tahap selanjutnya SKB.

Sebab, hasil SKD akan diranking dan instansi akan memilih peserta dengan nilai tertinggi yang dinyatakan berhak mengikuti tahapan seleksi CPNS 2024 selanjutnya yakni SKB.

Oleh karena itu, penting bagi pelamar CPNS 2024 untuk memperoleh nilai SKD setinggi-tingginya. 

Bisa Pakai Hasil SKD Tahun Lalu

Dikutip Tribunjateng.com dari Kompas.com, peserta CPNS bisa menggunakan skor SKD CPNS tahun lalu.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan, peserta yang lolos seleksi administrasi pengadaan PNS 2024 bisa memilih untuk mengikuti SKD atau memakai nilai pada sertifikat SKD CAT BKN tahun 2023 pada SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id.

Adapun nilai SKD tahun 2023 yang melewati nilai ambang batas atau passing grade bisa digunakan untuk seleksi CPNS tahun 2024.

"Kalau ada peserta yang tahun lalu sudah lulus SKD dan melewati nilai ambang batas maka yang bersangkutan bisa menggunakan sertifikat SKD mereka untuk digunakan pada seleksi tahun ini," kata Suharmen.

Suharmen menegaskan, hasil yang tertera pada sertifikat SKD CAT BKN hanya dapat digunakan pada satu periode pengadaan CASN berikutnya. (*)

Berita Terkini