TRIBUNJATENG.COM - Inilah sosok Audrey Davis anak musisi David Bayu atau David Naif diperiksa terkait beredarnya video porno mirip dengannya.
Polda Metro Jaya memeriksa anak musisi David Bayu terkait video panas tersebut pada Selasa (6/8/2024).
Pemeriksaan dilakukan pada pukul 13.00 WIB di ruang pemeriksaan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca juga: Besok Audrey Davis Anak David Bayu Diperiksa Terkait Video Syur Mirip Dirinya
Baca juga: Sosok Audrey Davis Putri Cantik David Bayu Vokalis Naif, Diduga Tersandung Video Syur
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan ada beberapa hal yang akan digali yang salah satunya adalah soal konfirmasi pemeran dalam video tersebut.
Pertama adalah proses penggalian informasi terkait pemeran dalam video syur itu, penyidik akan bertanya apakah sosoknya itu adalah Audrey Davis atau bukan.
"Klarifikasi kepada saksi apakah benar pemeran wanita dalam video tersebut adalah saksi AD," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa.
Nantinya, kata Ade Ary, akan diketahui apakah pemeran wanita dalam video yang viral itu apakah anak dari musisi mantan vokalis Naif itu atau bukan.
Termasuk, kata Ade Ary, akan mengetahui siapa sosok yang merekam video tersebut.
"Jika benar, kapan dan dimana video tersebut diambil serta siapa yang melakukan perekaman video dimaksud," tuturnya.
Sebelumnya heboh video porno mirip AD, anak musisi Indonesia David Bayu viral di media sosial dan membuat kegaduhan di dunia maya.
Polisi sudah menangkap dua orang penyebar dan penjual video porno melalui Telegram dan X termasuk video mirip anak musisi berinisial AD yang viral beberapa waktu lalu.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kedua penyebar video tersebut yakni berinisial MRS (22) dan JE (35). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada 29 Juli 2024.
"MRS, bertempat tinggal di Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. JE beralamat tinggal di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat," kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (31/6/2024).
Ade mengatakan penangkapan keduanya berdasarkan laporan masyarakat dan juga patroli siber yang dilakukan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, yakni berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait konten video bermuatan asusila atau pornografi pada gadget milik MRS dan JE, penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikan status dari saksi menjadi tersangka," ungkapnya.