Remaja 15 Tahun Ditangkap Polisi Saat Tawuran! Bawa Senjata Mirip Celurit 1,5 Meter

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MR remaja laki-laki kelas 3 SMP di Kota Semarang berurusan dengan polisi karena membawa senjata tajam corbek yang rencananya hendak digunakan untuk tawuran.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Polisi telah mengamankan seorang remaja laki-laki berinisial MR (15) yang masih duduk di kelas 3 SMP di Kota Semarang.

MR ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam kasus tawuran antar gangster di Jalan Barito Raya, Mlatiharjo, Semarang Timur, pada Minggu (4/8/2024) sekitar pukul 03.30 WIB.

Saat tawuran, MR membawa corbek, sejenis senjata tajam mirip celurit sepanjang 1,5 meter.

“Senjata itu milik teman, tapi setiap kali tawuran saya yang memegangnya,” kata MR.

MR mengakui sudah beberapa kali terlibat dalam tawuran antar gangster di Kota Semarang.

Namun, ia sering lolos dari tangkapan polisi. “Saya beberapa kali ikut tawuran, biasanya membawa senjata corbek. Lokasinya seingat saya di Jalan Barito, Kanguru, dan sekitarnya,” jelasnya.

Kasus yang melibatkan MR ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang.

Polisi sebenarnya menangkap 6 remaja dalam kasus ini. Namun, hanya MR yang dijerat hukum karena penyalahgunaan senjata tajam.

“Kami awalnya mengamankan 6 remaja, MR yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 5 lainnya berstatus saksi,” ujar Kasubnit 2 Unit PPA Polrestabes Semarang, Ipda Dinda Aprilia, pada Rabu (7/8/2024).

Penangkapan MR terjadi ketika ia bersama lima saksi lainnya hendak melakukan tawuran di Jalan Barito Raya, Semarang Timur.

Polisi yang sedang patroli kemudian mengamankan mereka dan menyita satu corbek milik MR.

“Kami menjerat MR dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara,” kata Ipda Dinda. (Iwn)

Berita Terkini