Berita Semarang

Bukan Warga Semarang yang Membakar: Asap Pembakaran Sampah di Brown Canyon Berasal dari Luar Kota

Penulis: Idayatul Rohmah
Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TINDAK LANJUT - Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti saat wawancara dengan awak media di POJ City, Semarang, Senin (4/7/2025).

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menyebut telah melakukan tindak lanjut adanya Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) ilegal yang berada di kawasan Brown Canyon, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan, pihaknya telah memastikan bahwa TPA liar tersebut bukan berada di atas lahan milik Pemkot.

"TPA ilegal sudah kita pastikan tidak berada di tanahnya Pemkot. Nah, PJ Sekda sudah sampai (meninjau ke) sana," kata Agustina ditemui Tribun Jateng di sela menghadiri acara di POJ City, Semarang, Senin (4/8/2025).

Baca juga: Kisah Tukang Rosok di Semarang Berangkat ke Tanah Suci, Berkah Perluasan TPA Blondo

Meski demikian, menurut Agustina, pihaknya berkomitmen meletakkan kontainer sampah.

Penempatan kontainer ini, menurutnya, merupakan salah satu langkah untuk mengendalikan pembuangan sampah liar dan mencegah meluasnya dampak lingkungan.

"Kita berkomitmen untuk meletakkan kontainer sampah supaya masyarakat Kota Semarang enggak ikut membuang ke kabupaten lain," ucapnya.

Namun, ia menyebut prosesnya tidak tanpa kendala. Sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi penempatan kontainer menyatakan penolakan.

"Masalah utama meletakkan kontainer adalah masyarakat yang didekati sama kontainer ini, enggak mau. Nah, ini kami sedang melakukan pendekatan kepada masyarakat. Karena sampah itu dari kita, masyarakat. Kita yang membuang.

Jadi kalau misalnya kita meletakkan kontainer ya nomor satu, siapa yang mengurus kontainer ini harus benar. Jangan kontainer di situ terus bau banget kan? Nah, ini sedang diatur," paparnya.

Agustina juga menyinggung soal laporan warga yang terdampak asap dan bau pembakaran sampah di sekitar lokasi.

Ia menilai, pelaku pembakaran berasal dari luar wilayah Kota Semarang, sehingga pemerintah kota tidak memiliki kewenangan langsung.

"Siapa yang membakar sampahnya, itu orang sebelah. Jadi kita enggak bisa ngatur. Tetangga kabupaten, kita tidak bisa mengatur. Sudah terus akhirnya akan lapor ke (Pemerintah) Provinsi dan ini provinsi yang akan menangani komunikasinya," klaimnya.

Di sisi lain, Agustina menegaskan penanganan TPA ilegal juga merupakan bagian dari program “Semarang Wegah Nyampah”, yang mendorong kesadaran dan tanggung jawab masyarakat terhadap pengelolaan sampah.

Ia berharap warga mendukung langkah pemerintah dalam menyediakan fasilitas pembuangan yang sah dan tertib.

"Kita sendiri di Pemerintah Kota, nomor satu harus pasang kontainer di sekitar situ supaya warga kita enggak buang sampah ke situ karena itu TPS liar. Enggak boleh kan di TPS liar? Ya kita kan punya program Semarang Wegah Nyampah.

Halaman
12

Berita Terkini