Berita Regional

Inilah Tampang Suami yang Aniaya Istri Sampai Kakinya Pincang Karena Merumpi di Rumah Tetangga

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MB, tersangka KDRT kepada istrinya diringkus Unit PPA Sat Reskrim Polres Dairi.

Kepada polisi, MB mengaku sudah berumah tangga dengan korban selama 10 tahun dan di karuniai anak yang masih berusia 1 tahun.

Adapun alasan MB melakukan kekerasan karena merasa mengira korban bertandang ke rumah tetangga dan tidak memperhatikan anaknya yang sedang menangis secara terus menerus.

Atas perbuatannya, MB dikenakan pasal 44 ayat (1) dari Undang–Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat(1) dari KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami di Dairi Tendang Istrinya hingga Pincang, Tuduh Korban Pulang Merumpi dengan Tetangga"

Berita Terkini