Berita Kudus

Pemkab Kudus Akan Bina Toko Modern di Kudus yang Melanggar Perda

Penulis: Rifqi Gozali
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Harso Widodo

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus akan segera melakukan pembinaan terhadap toko modern yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017. Pembinaan tersebut dilakukan lantaran toko tersebut berdiri berdekatan dengan Pasar Piji di Kecamatan Dawe.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kudus Harso Widodo mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan operasional dan akan mengeluarkan rekomendasi terhadap toko modern tersebut karena telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sah.

Soal hasil rekomendasi tersebut pihaknya masih belum bisa memastikan karena hal itu perlu pencermatan terlebih dulu. Hasil rekomendasi nanti bisa berupa teguran atau perbaikan surat-suratnya nanti akan muncul setelah pencermatan.

“Memang perlu pengawasan baik rutin maupun insidentil, kami akan menggandeng Dinas Perdagangan dan Satpol PP Kudus dalam pembinaannya,” kata Harso.

Dalam Perda Nomor 12 Tahun 2017 yang mengatur tentang pembinaan dan penataan toko swalayan di Kabupaten Kudus. Harso mengatakan, perlu adanya pemutakhiran regulasi pendirian toko modern, sebab ada beberapa poin di Perda yang tidak sejalan dengan regulasi dari pemerintah pusat terkait perizinan.

“Di dalam Perda nomor 12 tersebut intinya berjarak 1 kilometer dari pasar rakyat atau pasar tradisonal,” kata Harso.

Saat ini Pemerintah Kabupaten Kudus mulai membatasi pendirian toko modern mengingat terdapat kuota di setiap kecamatan. Untuk itu perizinan saat ini cukup sulit. Untuk kuota ini menjadi ranah Dinas Perdagangan. (*)
 

Berita Terkini