Polisi pun melakukan pemeriksaan.
"Pelaku mengaku tidak punya hubungan keluarga dengan korban.
Alasan pelaku mencabuli karena nafsu," sebutnya.
Kini, pelaku telah ditahan di Polres Dairi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dia disangkakan Pasal 6 huruf (a) UU RI No 12 Tahun 2022 Subs Pasal 289 ayat (1) dari KUHPidana. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penumpang Mobil Jurusan Medan-Sidikalang Dicabuli Sopir Saat Hendak Tidur"
Baca juga: Sempat Mengeluh Kesakitan, Bocah SD Mengaku Dicabuli Ayah Tiri 2 Kali