Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
Pasal 10 ayat 1 menyebutkan, "Pengenaan PKB Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB." Kemudian, pada ayat kedua tertulis, "Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB."
Sehingga, untuk tahun pertama, pemilik BYD M6 hanya wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Pajak Tahunan BYD M6 pada Tahun Pertama: PKB : Rp 0 BBNKB : Rp 0 SWDKLLJ : Rp 143.000 Penerbitan STNK : Rp 200.000 Penerbitan TNKB : Rp 100.000 Total : Rp 443.000
Lalu, untuk tahun kedua hingga tahun keempat, pemilik mobil listrik juga hanya perlu membayar SWDKLLJ. Kemudian, untuk pajak lima tahunnya, biaya yang harus dikeluarkan berbeda lagi.
Pajak 5 Tahunan BYD M6: PKB : Rp 0 BBNKB : Rp 0 SWDKLLJ : Rp 143.000 Penerbitan STNK : Rp 200.000 Pengesahan STNK : Rp 50.000 Penerbitan TNKB : Rp 100.000 Total : Rp 493.000
Dengan kata lain, pengeluaran untuk pajak kendaraan lebih murah listrik dibandingkan mobil bermesin konvensional. Setiap tahunnya tidak lebih dari Rp 500.000. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekian Pajak Tahunan MPV Listrik BYD M6, di Bawah Rp 500.000"