Kemudian petugas tersebut mendatangi TKP dan kejadian tawuran tersebut terjadi.
"Sampainya di lokasi tawuran sudah bubar dan mendapat informasi lokasi segerombolan pemuda yang bersenjata tajam berada di sekitaran SPBU Kalimanah," imbuhnya.
Petugas langsung mendatangi lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pemuda yang melakukan tawuran menggunakan senjata tajam.
Barang bukti yang telah disita satu buah corbek, satu buah celurit kecil, satu buah celurit besar.
Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
Dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginmya 10 Tahun. (jti)