CPNS 2024

Segini Gaji CPNS 2024 Lulusan S1, Ini Rincian dan Nominal Tunjangan Kinerja PNS Golongan III

Penulis: Awaliyah P
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Segini Gaji CPNS 2024 Lulusan S1, Ini Rincian dan Nominal Tunjangan Kinerja PNS Golongan III

Penting untuk diketahui, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru mencapai 80 persen dari gaji penuh. 

Hal ini berlaku sebelum CPNS resmi menjadi PNS dengan hak penuh.

Rincian Tunjangan Kinerja

Selain rincian gaji sesuai dengan golongan di atas, PNS juga berhak menerima tunjangan.

Besaran tunjangan pun berbeda-beda, tergantung pada masa kerja, instansi, serta jabatan yang diemban.

Jenis tunjangan yang dapat diterima meliputi tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan lainnya.

Rencananya, jenis tunjangan akan disederhanakan menjadi tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.

Tunjangan kinerja dihitung berdasarkan pencapaian kinerja masing-masing PNS, sementara tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah penempatan PNS.

Berapa tukin PNS Golongan III?

Tunjangan kinerja Tukin PNS tertulis dalam Peraturan Presiden No 5 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Standarisasi Nasional.

Berbeda dengan besaran gaji, nominal tukin disesuaikan dengan kelas jabatan dengan rincian sebagai berikut:

Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250

Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.250

Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000

Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000

Halaman
123

Berita Terkini