Tafakurrozak mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Kemenkes RI yang memberhentikan sementara PPDS Anestesi Undip di RSUP dr Kariadi Semarang.
Dia mendorong Kemenkes untuk menindaklanjutinya dengan investigasi.
Ikasma Tegal juga siap mendampingi keluarga korban untuk melaporkan ke pihak berwajib dengan mencarikan pengacara.
Pihaknya melalui jaringan alumni juga siap melaporkan kasus tersebut ke Kapolri RI.
"Kami mengharapkan keluarga untuk melaporkannya secara hukum, ini karena kehilangan nyawa."
"Laporkan kepada aparat berwenang dan Ikasma Tegal akan mendampingi dan mencarikan lawyer," jelasnya.
Baca juga: UPDATE Dokter PPDS Anestesi Undip Diduga Bunuh Diri, Kapolsek: Obatnya Dimasukkan ke Lengan
Baca juga: Dokter PPDS Anestesi Undip Meninggal di Kos Semarang Korban Perundungan? Ini Bunyi Surat Kemenkes
Pemkot Tegal Hormati Proses Hukum
Terpisah, pihak Pemkot Tegal yang diwakili Plt Direktur RSUD Kardinah Tegal, dr Lenny Harlina Herdha Santi meminta berbagai kalangan agar menghormati proses yang dilakukan pihak berwenang untuk memastikan penyebab kematian almarhumah.
Pihaknya meminta publik tidak berandai-andai terkait kasus meninggalnya ARL.
"Belum dipastikan kebenaran tentang bullying pada almarhumah."
"Kami percayakan Kemenkes bersama Undip untuk mencari penyebab utamanya," kata dr Leni kepada Tribunjateng.com, Rabu (14/8/2024).
dr Leni mengatakan, almarhumah selama ini menderita sakit karena ada Hernia Nukleus Pulposus (HNP).
Hal itu bisa jadi juga menjadi faktor yang memperberat kondisi almarhumah sebagai residen anestesi.
"Mari tidak ikut berspekulasi, fokus saja mendoakan almarhumah dan keluarganya," ungkapnya. (*)
DISCLAIMER: