Ia pun berharap Cut Intan bisa mencabut laporan Armor.
"Seperti yang disampaikan Kapolres Bogor pada saat press conference tadi, ini kan delik aduan. Artinya, istrinya sudah melaporkan. Menurut saya, kalau mau dicabut, bisa dong?" paparnya.
Irawansyah belum mengetahui apakah kasus ini nanti bisa diselesaikan secara damai.
"Untuk upaya damai, saya belum tahu. Tetapi Undang-Undang memungkinkan ke arah sana melalui restorativ justice," jelasnya.
Dia menjelaskan restorativ justice sangat mungkin diajukan untuk menjaga kondisi psikologis anak-anak.
"Kebayang gak sih, anak Armor ada 3, paling besar 4 tahun, satu orang 3 tahun dan satu lagi 1 minggu. Merek masih membutuhkan kasih sayang dan biaya hidup dan segala sesuatunya. Bagaimana anak-anak itu bisa diurus dengan baik?" ucap Irawansyah.
Meskipun negara telah hadir, lanjut dia, tetapi tetap peran orang tua sangat dibutuhkan.
"Sebaik-baiknya negara, ya paling baik orangtua untuk mengasuh anak," imbuhnya.
Meskipun demikian, Irwansyah mengaku tindakan KDRT yang dilakukan Armor tidak bisa dinormalisasi begitu saja.
"Saya selaku pribadi manusia juga kan tidak mendukung perbuatan seperti itu. Tetapi kan ini sudah terjadi, mau tidak mau harus dihadapi. Armor harus siap menghadapi proses hukum," imbuhnya.
Irwansyah sudah berkomunikasi dengan Armor terkait langkah hukum kedepan.
"Dia siap menghadapi proses hukum. Tetapi dia lebih memikirkan beratnya hukuman masyarakat. Ini yang betul-betul dirasakan oleh keluarga dan Armor," tandas Irawansyah.
Sebelumnya, kasus ini viral setelah Intan Nabila mengunggah video KDRT yang dilakukan Armor melalui akun Instagram @cut.intannabila pada Selasa (13/8/2024).
Netizen ramai-ramai mengutuk aksi keji yang dilakukan Armor terhadap isteinya di depan anaknnya yang masih berusia satu tahun.
Aksi kekerasan ini membuat polisi turun tangan sehingga menangkap dan menetapkan Armor sebagai tersangka pada Selasa (14/8/2034) malam.