TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian HAM (Kanwil Kemenham) Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas pemahaman hak asasi manusia (HAM) bagi komunitas pedagang kaki lima (PKL) dan juru parkir (Jukir) di Kota Semarang.
Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Hotel Khas Semarang dengan dihadiri 40 peserta dari komunitas PKL dan juru parkir serta jajaran pegawai Kantor Wilayah Kemenham Jawa Tengah, Jumat (8/8/2025).
Kepala Kantor Wilayah Kemenham Jawa Tengah, Mustafa Beleng, menegaskan pentingnya pemenuhan HAM khususnya bagi kelompok rentan seperti PKL dan juru parkir.
“Hak-hak pedagang kaki lima dan juru parkir harus dipenuhi."
"Kita harus sadar dan paham agar tidak terjadi pelanggaran HAM,” ujar Mustafa dalam sambutannya.
Baca juga: Perkuat Layanan HAM di Jateng, Septian Asriwanto Resmi Jabat Kabid Pelayanan dan Kepatuhan
Kegiatan ini dirancang untuk memperkuat konsep P5HAM, Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM sebagai landasan penguatan HAM di lapangan.
Diskusi juga mengupas berbagai kerentanan yang dialami komunitas PKL dan juru parkir, seperti potensi penggusuran tanpa relokasi yang layak, tindakan razia yang disertai kekerasan atau sewenang-wenang, dan penyitaan barang yang tidak prosedural.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Semarang, Moh Issamsudin, bersama narasumber lain yaitu Plt Sekretaris Dinas Perdagangan Siti Arkunah ikut memberikan wawasan terkait peraturan dan penegakan HAM.
Dalam sesi tanya jawab, para peserta aktif mengajukan pertanyaan dan berbagi pengalaman di lapangan, mendapat respons langsung dari narasumber yang ahli di bidangnya.
Baca juga: Dilaporkan Orangtua Murid Adhel Setiawan ke Bareskrim Polri, Dedi Mulyadi Santai, Sudah Siap Mental
Hadir Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM, Moh. Hawary Dahlan, Plt Kepala Bidang Bina Usaha Dinas Perdagangan, Edi Subeno, bertindak sebagai moderator kegiatan ini.
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi peningkatan kesadaran dan pemahaman HAM bagi komunitas PKL dan juru parkir di Semarang, sekaligus menguatkan peran pemerintah dalam memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi secara adil dan berkeadilan. (Laili S/***)