Kriminal Hari Ini

Kaki Kanan Toye Tertembak Timah Panas, Warga Grobogan Ini Maling AC Proyek RSUD Bagas Waras Klaten

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang dua tersangka kasus pencurian AC proyek pembangunan gedung RSUD Bagas Waras Klaten.

AKPB Warsono mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukuman maksimal penjara 7 tahun.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno menambahkan, 1 tersangka terpaksa dilumpuhkan menggunakan timah panas saat penangkapan yaitu tersangka Toye.

"Tersangka ini melawan dan mau kabur, sehingga kami lakukan tindakan tegas dan terukur," jelasnya.

Dia dilumpuhkan pada kaki kanan.

AKP Yulianus Dica Ariseno memaparkan, tersangka juga melakukan aksinya di beberapa wilayah seperti Bali, Surabaya, dan Kebumen. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pura-pura Jadi Pekerja Proyek, 2 Pria Mencuri AC di RSUD Bagas Waras Klaten, Satu Pelaku Ditembak

Baca juga: Detik-detik Bus PO Tunggal Jaya Melaju Kencang Sebelum Kecelakaan Maut di Tol Cipali

Baca juga: Identitas Korban Tewas Kecelakaan Maut Bus Tunggal Jaya di Tol Cipali, Angkut Anak Bis Mania

Baca juga: Penyebab Mulyono Tewas saat Ikuti Lomba Panjat Pinang, Kepala Tertimpa Peserta yang Jatuh

Baca juga: Dishanpan Bentuk 691 Kader Keamanan Pangan di Semarang

Berita Terkini