Pelaku ditangkap dan disangkakan pasal 362 KUHP.
"Berdasarkan informasi yang didapat bahwa pelaku tinggal di daerah Pemogan kemudian tim melakukan pencarian di daerah tersebut, lalu tim mengamankan pelaku beserta barang bukti," tuturnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Kronologi Ketut Purnami Nekad Curi Tas Majikan Merk Louis Vuitton Isi Berlian & Uang Yen di Denpasar