Pilgub Jateng 2024

FIX! Kaesang Pangarep Nyalon Wagub Jateng, Sudah Urus 3 Surat Syarat Pendaftaran di Pengadilan

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Ahmad Luthfi dan Kaesang Pangarep untuk Pilgub Jateng 2024.

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sinyal Kaesang Pangarep akan maju di Pilgub Jateng 2024 semakin menguat.

Beberapa bukti pun mulai bermunculan.

Salah satunya informasi yang sudah terkonfirmasi jika Kaesang telah mengurus beberapa surat keterangan sebagai syarat administrasi pencalonan dalam Pilkada 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dari informasi itu, disebutkan juga jika dokumen tersebut disiapkan sebagai syarat pencalonan sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah.

Baca juga: INFOGRAFIS: Putusan MK, Kaesang Pangarep Terancam Gagal Maju Pilgub

Baca juga: KIM Plus Segera Deklarasikan Ahmad Luthfi dan Kaesang Pangarep di Pilgub Jateng 2024

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep diduga bakal maju di Pilgub Jateng 2024.

Pasalnya, Kaesang Pangarep sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun Kaesang mengurus surat itu sebagai persyaratan berkontestasi di Pilkada 2024.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menjelaskan, Kaesang Pangarep mengurus surat keterangan itu untuk maju sebagai calon Wakil Gubernur Jawa Tengah.

"Betul Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jakarta Selatan."

"Ini untuk persyaratan pencalonan sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah," ujar Djuyamto seperti dilansir dari TribunSolo.com, Jumat (23/8/2024).

Djuyamto mengatakan, Kaesang Pangarep mengajukan permohonan surat keterangan tersebut pada Selasa (20/8/2024).

"Permohonan dimasukkan pada 20 Agustus 2024," ujar Djuyamto.

Kaesang tidak hanya mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana, juga dua surat keterangan yang lainnya.

Artinya, ada tiga surat yang diurus Kaesang Pangarep ke PN Jakarta Selatan untuk keperluan pendaftaran Cawagub Jawa Tengah.

Dokumen yang sedang diurus Kaesang adalah Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang.

Halaman
123

Berita Terkini