Berita Nasional

Komnas HAM Minta Aparat Bebaskan 159 Demonstran yang Ditangkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi demonstrasi

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Aksi dari berbagai elemen masyarakat untuk menolak revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI diwarnai kericuhan, Kamis (22/8/2024).

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar Polda Metro Jaya segera melepas 159 peserta aksi demonstrasi di depan DPR RI.

"Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa hari ini," ujar Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan tertulis, Kamis (22/8/2024).

Baca juga: Mobil Polisi Dibakar Massa di Jakarta Pusat

Anis menyebut, Komnas HAM menyesalkan penangkapan tersebut karena aksi demonstrasi adalah hak untuk bersuara dan berpendapat.

Demonstran memanjat pagar gedung DPR RI saat demonstrasi kawal keputusan MK pada Kamis, (22/8/2024). Mereka berkumpul sambil meneriakan tuntutannya mengawal putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan menolak revisi Undang-Undang Pilkada.

Selain itu, catatan Komnas HAM juga menyesalkan pembubaran secara paksa aksi unjuk rasa yang terjadi di Gedung DPR oleh aparat penegak hukum.

"Keterlibatan TNI yang terindikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan, yang semestinya mengedepankan pendekatan humanis," ucap Anis.

Terakhir, Komnas HAM mendorong agar penyelenggara negara, aparat penegak hukum memastikan kondusivitas aksi unjuk rasa yang akan berlangsung beberapa hari ke depan.

Anies menyebut, hal ini perlu dilakukan atas dasar penghormatan dan perlindungan kebebasan berpendapat.

"Dan penyelenggaraan pemerintahan ang baik sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia," kata Anis.

Terjadi aksi dari berbagai elemen masyarakat untuk menolak revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI.

Dalam demonstrasi tadi, terdapat kelompok mahasiswa, diikuti dengan beberapa partai yang menolak RUU Pilkada yaitu Partai Buruh dan Partai Ummat. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komnas HAM Minta Polda Metro Lepaskan 159 Demonstran yang Ditangkap"

Baca juga: ALASAN DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Rapat Tak Kuorum, Bukan Karena Demo Mahasiswa

Berita Terkini