Berita Semarang

Mengacu Putusan MK, Ini Daftar 7 Partai di Semarang yang Bisa Usung Calon Sendiri ke Pilwakot 2024

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sebanyak tujuh parpol bisa mengusung calon sendiri pada kontestasi Pilwakot Semarang 2024 jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diterapkan.

Tujuh partai tersebut yaitu

  1. PDIP,
  2. Partai Gerindra,
  3. PKS,
  4. Partai Demokrat,
  5. PKB,
  6. Golkar, dan
  7. PSI.

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini memaparkan, putusan MK akan dilakukan konsultasi dan harmonisasi oleh KPU RI dan Komisi 2 DPR RI serta pemerintah.

Saat ini, hal itu masih berproses. Sementara, KPU kabupaten/kota masih menunggu keputusan dari KPU RI.

Baca juga: Aksi Kawal Putusan MK Jebol Gerbang DPRD di Banyumas, Prof Hibnu: Politik Kita di Titik Nadir

Baca juga: Megawati Bukannya Enggan Usung Anies Baswedan, Sekjen PDIP Jelaskan Peluangnya

Meski belum ada aturan pasca putusan MK, tahapan pencalonan saat ini masih tetap berjalan.

"Kami sudah menyiapkan konsep pengunguman untuk besok tapi kalau sewaktu-waktu ada perubahan dan lain-lain kami siap revisi.

"Kami dalam posisi menunggu keputusan KPU RI tentang persayatan yang sudah diputuskan MK," jelas Zaini, saat konferensi pers tahapan pencalonan Pilwakot Semarang 2024, Jumat (23/8).

Mengacu pada putusan MK, Zaini menjelaskan, parpol bisa mengusung calon jika mengantongi suara sah 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT).

Sementara, DPT di Semarang di atas satu juta pemilih.

Sesuai analisa hasil Pemilu 2024, suara sah pemilihan legislatif di Semarang sebanyak 956.660 suara.

Jika keputusan MK diterapkan 6,5 persen, parpol bisa mengusung sendiri yakni parpol yang memiliki 62.182 suara sah. (eyf)

Berita Terkini