Berita Selebriti

BREAKING NEWS, Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang putusan artis peran Ammar Zoni dalam kasus narkoba ketiganya, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024).

Dia juga menerima putusan itu.

Sebelumnya, Ammar Zoni dituntut 12 tahun oleh jaksa penuntut umum karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa penuntut umum menyebut Ammar Zoni membiayai bisnis 100 gram narkoba jenis sabu bersama bandar sekaligus terdakwa, Akri yang dibuktikan lewat pesan WhatsApp dan bukti transfer.

Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di daerah Serpong, Tangerang Selatan.

Barang bukti dari kasus ini adalah empat plastik klip berisi sabu total 2,591 gram dan 1 plastik klip ganja 0,58 gram. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Terkait Kasus Narkoba Ketiga Kali"

Baca juga: Pj Bupati Pati Minta ASN Jaga Netralitas dan Waspada Kekeringan

Baca juga: Bupati Fadia Arafiq Buka Pekan Raya Kajen 2024, Sekaligus Resepsi Hari Jadi Kabupaten Pekalongan

Baca juga: Inilah Profil Lengkap Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, 2 Kader PDIP untuk Pilgub Jateng 2024

Baca juga: BREAKING NEWS, PDIP Usung Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi di Pilgub Jateng 2024

Berita Terkini