TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis artis peran Ammar Zoni dengan hukuman kurungan 3 tahun penjara.
Tak hanya itu, dalam sidang yang diikuti secara online, Ammar Zoni juga dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar.
Vonis ini setidaknya lebih rendah jika dibandingkan tuntutan jaksa yang kala itu menuntut vonis 12 tahun penjara.
Baca juga: Ammar Zoni Disebut Jaksa Bisnis Narkoba, Pakai Sandi Ikan dan Sayur, Kuasa Hukum Respon Begini
Baca juga: Ammar Zoni Minta Hukuman Rehabilitasi Meski Sudah 3 Kali Terjerat Kasus Narkoba
Artis peran Ammar Zoni divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang kasus narkoba, Senin (26/8/2024).
Ammar Zoni dihadirkan melalui video call.
Dia tampak memakai baju putih di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah tindakan melawan hukum membeli dan memakai narkotika golongan satu," kata Hakim Ketua Achmad Satibi seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (26/8/2024).
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar."
"Apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana selama tiga bulan," lanjut Hakim Ketua.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU yakni selama 12 tahun.
Majelis hakim menimbang bahwa JPU tidak pernah memperlihatkan bukti 95 gram narkoba yang dituding diperjualbelikan oleh Ammar Zoni dan terdakwa lainnya, Akri.
Baca juga: "Gak Perlu Dikasihani", Irish Bella Hanya Dapat Uang Bulanan Rp 500 Ribu dari Ammar Zoni Pasca Cerai
Baca juga: Terungkap dalam Sidang, Ammar Zoni Terima Bagi Hasil Bisnis Narkoba
Ammar Zoni juga dianggap tulang punggung keluarga dan menyesali perbuatannya.
Dia menerima putusan hakim tanpa berdiskusi dengan kuasa hukum.
"Terima kasih yang Mulia, saya terima," kata Ammar Zoni.
Adapun Akri yang merupakan bandar narkoba Ammar Zoni divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.