"Yang masuk ketua dan sekretaris partai mendampingi bakal calon."
"Untuk massa di luar ruangan, jumlahnya bisa dikoordinasikan sama Polres Kendal, yang penting aman dan tertib," jelasnya.
Putut juga memprediksi pasangan bakal calon yang mendaftar di KPU berpotensi bertambah.
Hal itu menyusul putusan peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah Pilkada 2024.
Dalam aturan terbaru, ambang batas pencalonan kepala daerah tak lagi 25 persen suara partai politik, atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, yakni 20 persen.
KPU kabupaten Kendal juga sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1.321 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024.
Untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024, syarat minimal suara sah ialah 7,5 persen dari total suara sah 640.786 atau 48.059 suara sah.
"Belum bisa pastikan ada berapa calon, kalau yang muncul masih 3."
"Kalau kemungkinan bisa bertambah berdasarkan peraturan terbaru KPU," tandas Putut Ami Luhur. (*)
Baca juga: ASTI Kudus U14 Juara ASC Nasional, Tatap Kejuaraan Internasional King’s Cup di Thailand
Baca juga: 5 Alasan Pilih Fauzi Fallas, Ini Kata Mantan Bupati Yoyok Riyo Sudibyo
Baca juga: FIX Rabu 28 Agustus 2024, Paslon Arief Rohman-Sri Setyorini Daftar ke KPU Blora, Diawali Deklarasi
Baca juga: Edukasi Pilkada Serentak 2024: Kesbangpol Batang Ajak Generasi Muda Berpartisipasi Aktif