TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - KPU Kabupaten Banyumas akan melakukan perpanjangan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati selama tiga hari.
KPU telah melakukan penerimaan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas selama tiga hari, yaitu dari 27 hingga 29 Agustus 2024.
KPU Banyumas memberikan pelayanan penerimaan pendaftaran bupati dan wakil bupati Banyumas mulai pukul 08.00 WIB sampai 23.59 WIB di Kantor KPU Banyumas.
Ketua KPU, Rofingatun Khasanah mengatakan pada hari ketiga, hanya ada 1 pendaftar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yaitu Drs. H. Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti.
Sehubungan dengan hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka sesuai ketentuan yang berlaku, akan dilakukan perpanjangan waktu.
Aturan tersebut tertuang pada pasal 134 PKPU Nomor 8 tahun 2024, tentang pencalonan bupati dan wakil bupati dan pasal 135 PKPU nomer 10 tahun 2024 tentang perubahan pencalonan.
"KPU melakukan perpanjangan masa pendaftaran selama tiga hari," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (30/8/2024).
Pasangan Sadewo dan Lintarti diusulkan oleh 12 gabungan Partai Politik dengan total perolehan suara sejumlah 1.044.498 (98,19 persen) dengan rincian sebagai berikut:
Partai NasDem 54,769 suara, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 86.947 suara, Partai Amanat Nasional (PAN) 47.762 suara , Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 163.656 suara, Partai Golongan Karya (Golkar) 91.269 suara, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 158.226 suara,
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 47.188 suara, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 332.347 suara, Partai Demokrat 45.051 suara, Partai Perindo 5.781 suara, Partai Gelombang Rakyat Indonesia 6.607 suara, Partai Ummat 4.895 suara.
Dari 18 Parpol peserta Pemilu 2024 tersisa enam parpol dengan perolehan suara 19.279 (1.81 persen) dengan rincian sebagai berikut:
Partai Buruh 3.063, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 1.693, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 1.043, Partai Garda Perubahan Indonesia 1.459, Partai Bulan Bintang (PBB) 755
dan Partai Solidaritas Indonesia 11.266.
Sehubungan di Kabupaten Banyumas hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar sampai batas akhir pendaftaran pada pukul 23.59 WIB, maka sesuai dengan ketentuan pasal 135 huruf a dan huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2024 yang berbunyi:
a. apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tersebut dapat mendaftarkan Pasangan Calon pada masa perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dari Pasangan Calon yang telah diterima pendaftarannya tidak dapat diubah pada masa perpanjangan pendaftaran;
b. apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali Pasangan Calonnya dengan komposisi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda
Maka KPU Kabupaten Banyumas melakukan perpanjangan masa pendaftaran selama 3 (tiga) hari.
Sesuai ketentuan pada Bab X tentang Perpanjangan Pendaftaran, Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, KPU Kabupaten dapat melaksanakan perpanjangan / pembukaan kembali pendaftaran dengan ketentuan:
1. menetapkan penundaan tahapan pemilihan;
2. melakukan sosialisasi dan pengumuman tentang perpanjangan pembukaan.
kembali pendaftaran;
3. perpanjangan / pembukaan kembali pendaftaran paling lama 3 (tiga) hari; dan
4. KPU Kabupaten Banyumas menetapkan keputusan tentang jadwal dan tahapan yang memuat perpanjangan / pembukaan kembali pendaftaran dan penyesuaian jadwal dan tahapan.
Menindaklanjuti hal tersebut, KPU Banyumas akan melakukan rapat pleno setelah penutupan pendaftaran (29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB), guna menerbitkan:
1. SK terkait dengan penundaan tahapan karena hanya ada satu Pasangan Calon yang mendaftar;
2. SK terkait dengan tahapan perpanjangan pendaftaran;
3. Pengumuman perpanjangan pendaftaran.
Untuk selanjutnya KPU Kabupaten Banyumas akan melakukan sosialisasi melalui tatap muka dan media pada tanggal 30 Agustus 2024. (jti)