"Sesuai catatan dokter yang melakukan pemeriksaan, hanya ada jerawat di bagian wajah. Tandanya ini jerawat rindu, karena selama dua hari saya tidak bertemu dengan masyarakat Kabupaten Tegal. Itu saja, lainnya aman dan lancar," cerita Bima.
Masih pada kesempatan yang sama, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tegal Dedi Kusdianto menerangkan, selama proses pemeriksaan kesehatan yang dilakukan tim dokter kepada dua Bapaslon dari Kabupaten Tegal ini berlangsung sesuai aturan.
"Tim dokter sudah melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara profesional, sehingga tidak ada dugaan pelanggaran. Pemeriksaan berjalan lancar dan selama prosesnya tidak ada manipulasi," kata Dedi.
Sebelumnya, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal Adi Purwanto menjelaskan, pelaksanaan pemeriksaan kesehatan mendasari Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024, tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
"Tahapan selanjutnya adalah penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Tegal. Rencananya pada Rabu (4/9/2024) mendatang," pungkas Adi. (dta)