Arwan mengatakan, banyak guru-guru Non-ASN yang kehilangan jam dan mengakibatkan pengurangan honor.
Pada pengadaan PPPK tahun 2022 dan 2023, Asosiasi Guru Non ASN juga tidak bisa berbuat banyak karena hanya bisa mendampingi sampai membuat akun saja. Kendala lain, kata dia, yang dialami Guru Nnn ASN adalah minimnya formasi.
"Kami Perwakilan Guru Non ASN Minta keadilan dan menuntut Pemerintah untuk segera menerbitkan PP turunan UU ASN dan membatalkan Kepmen 348 dengan menghapus pasal prioritas karena didalamnya ada ribuan guru swasta," jelasnya. (eyf)
Baca juga: 7 Cara Gampang Nonton Video Viral Yandex Ru Yandex Browser Indonesia dan Berbagai Negara Tanpa VPN
Baca juga: IJTI Muria Raya Gelas Turnamen Badminton di GOR PB Djarum
Baca juga: INFOGRAFIS Kemenkes: Senior Diduga Minta Uang ke Mahasiswi PPDS Risma hingga Rp 40 Juta Per Bulan
Baca juga: Pemkab Jepara Buka 1.232 Lowongan PPPK