TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - KPU Kabupaten Kendal, optimis bakal memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto - Ali Nurudin.
Pihaknya tetap bersikukuh dengan pasal 100 PKPU nomor 8 tahun 2024, sesuai dengan arahan KPU RI.
"Apapun hasilnya kita akan pakai pasal itu," kata Ketua KPU Kendal, Khasanudin ditemui di kantor KPU Kendal, Senin (2/9/2024).
Di sisi lain, seandainya Dico - Ali memenangkan gugatan, pihaknya akan melakukan konsultasi dengan KPU RI.
Menurutnya, setiap langkah yang ditempuh telah melalui mekanisme sesuai arahan KPU RI.
"Kita akan konsultasi ke KPU RI berkaitan hal ini, karena kami memang sesuai aturan arahan KPU RI," imbuhnya.
Khasanudin menerangkan, pihaknya juga telah mendapatkan bantuan hukum dari KPU Provinsi Jateng sebagai bentuk pembelaan.
"Ada tim hukum KPU Provinsi yang membantu kami," tandasnya.
Hingga saat ini, bapaslon Dico - Ali telah mengajukan gugatan terhadap KPU di Bawaslu Kendal.
Proses pengajuan gugatan dilayangkan langsung oleh Dico Ganinduto bersama Ali Nurudin, ditemani sejumlah petinggi DPC PKB Kendal ke kantor Bawaslu Kendal, Jumat (30/8/2024) sore.
Dico mengatakan proses pengajuan gugatan ini merupakan langkah yang ditempuh sebagai bentuk ikhtiar maju di Pilkada Kendal.
"Kami mengucapkan terima kasih. Gugatan ini kami ajukan sesuai prosedur yang ada dan kami patuh pada aturan yang ada," kata Dico seusai menyerahkan berkas gugatan ke kantor Bawaslu Kendal, Jumat (30/8/2024).
Sebelumnya, berkas pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto - Ali Nurudin ditolak dan dikembalikan oleh KPU Kendal.
Ketika pendaftaran pasangan bakal calon Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi pada Kamis (29/8/2024), PKB bersama PDIP sepakat mengusung keduanya di Pilkada Kendal.
Namun pada Kamis (29/8/2024) petang, muncul surat pemberitahuan dari DPC PKB Kendal bahwa PKB akan mengusung petahana Dico M Ganinduto - Ali Nurudin di Pilkada Kendal.