Pilbup Kendal 2024

KPU Batasi Dana Kampanye Pilkada Kendal Maksimal Rp 49 M

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Kendal, Khasanudin

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - KPU telah menetapkan batas penggunaan dana kampanye masing-masing paslon pada Pilkada Kendal sebesar Rp 49 miliar.

Jumlah itu merupakan hasil kesepakatan bersama dengan tim liaison officer (LO) masing-masing paslon.

Ketua KPU Kendal, Khasanudin mengatakan penghitungan jumlah dana kampanye dilakukan berdasarkan kegiatan rinci masing-masing paslon.

Termasuk pembuatan Alat Peraga Kampanye (APK) hingga kegiatan pertemuan-pertemuan paslon.

"Hasil kesepakatan kita dengan temen-temen LO paslon ketemu Rp 49 miliar," kata Khasanudin, Sabtu (12/10/2024).

Ia menerangkan, jumlah dana kampanye tersebut lebih besar dibanding Pilkada Kendal edisi sebelumnya.

Sehingga, ia meminta agar masing-masing paslon tak menggunakan anggaran melebihi batas yang ditentukan.

"Kalau yang sebelumnya sekitar Rp 30 M, lebih banyak tahun ini. Seandainya ditemukan penggunaan melebihi batas, nanti Bawaslu yang akan bertindak," tuturnya.

Pada Pilkada Kendal tahun ini, terdapat tiga paslon yang akan berebut pucuk pimpinan pemerintahan Kabupaten Kendal periode 2024 - 2029.

Mereka ialah Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi sebagai paslon nomor 1 yang didukung PDIP dan PKB.

Kemudian paslon nomor 2 dari Mirna Annisa - Urike Hidayat yang didukung 13 partai koalisi gemuk.

Sementara, paslon nomor 3 yang merupakan petahana wakil bupati Kendal, Windu Suko Basuki - Nashri diusung partai Demokrat dan Nasdem.

Ketiga paslon sebelumnya telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Kendal.

Pengumuman laporan itu tertuang dalam surat KPU Kendal nomor 26/PL/02.5-Pu/3324/2024 tentang hasil penerimaan LADK pemilihan bupati dan wakil bupati Kendal tahun 2024.

Dari LADK yang disetorkan ke KPU, paslon Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi (Tika-Benny), melaporkan dana kampanye paling banyak, yakni Rp 10 juta.

Halaman
12

Berita Terkini