Pilbup Kendal 2024

Bagaimana Jika Dico - Ali Menangkan Gugatan Atas KPU? Khasanudin: Kita Konsultasi KPU RI 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin.

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - KPU Kabupaten Kendal, optimis bakal memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto - Ali Nurudin. 

Pihaknya tetap bersikukuh dengan pasal 100 PKPU nomor 8 tahun 2024, sesuai dengan arahan KPU RI. 

"Apapun hasilnya kita akan pakai pasal itu," kata Ketua KPU Kendal, Khasanudin ditemui di kantor KPU Kendal, Senin (2/9/2024).

Di sisi lain, seandainya Dico - Ali memenangkan gugatan, pihaknya akan melakukan konsultasi dengan KPU RI. 

Menurutnya, setiap langkah yang ditempuh telah melalui mekanisme sesuai arahan KPU RI.

"Kita akan konsultasi ke KPU RI berkaitan hal ini, karena kami memang sesuai aturan arahan KPU RI," imbuhnya.

Khasanudin menerangkan, pihaknya juga telah mendapatkan bantuan hukum dari KPU Provinsi Jateng sebagai bentuk pembelaan.

"Ada tim hukum KPU Provinsi yang membantu kami," tandasnya.

Hingga saat ini, bapaslon Dico - Ali telah mengajukan gugatan terhadap KPU di Bawaslu Kendal.

Proses pengajuan gugatan dilayangkan langsung oleh Dico Ganinduto bersama Ali Nurudin, ditemani sejumlah petinggi DPC PKB Kendal ke kantor Bawaslu Kendal, Jumat (30/8/2024) sore. 

Dico mengatakan proses pengajuan gugatan ini merupakan langkah yang ditempuh sebagai bentuk ikhtiar maju di Pilkada Kendal.

"Kami mengucapkan terima kasih. Gugatan ini kami ajukan sesuai prosedur yang ada dan kami patuh pada aturan yang ada," kata Dico seusai menyerahkan berkas gugatan ke kantor Bawaslu Kendal, Jumat (30/8/2024).

Sebelumnya, berkas pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto - Ali Nurudin ditolak dan dikembalikan oleh KPU Kendal.

Ketika pendaftaran pasangan bakal calon Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi pada Kamis (29/8/2024), PKB bersama PDIP sepakat mengusung keduanya di Pilkada Kendal.

Namun pada Kamis (29/8/2024) petang, muncul surat pemberitahuan dari DPC PKB Kendal bahwa PKB akan mengusung petahana Dico M Ganinduto - Ali Nurudin di Pilkada Kendal. 

Surat pendaftaran tersebut diberikan dari DPC PKB Kendal, dengan nomor 04289/DPC-23.24/01/VIII/2024.

Surat ditandatangani oleh Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun dan Sekretaris DPC PKB Kendal, Mahfud Sodiq pada Rabu (28/8/2024). 

Khasanudin melanjutkan, pada tanggal 21 Agustus 2024 PKB Kendal telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada KPU, mengenai pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Dico M Ganinduto - Ali Nurudin.

Surat pemberitahuan tersebut lantas dicabut oleh PKB.

Selang beberapa hari kemudian, PKB mengirimkan kembali pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, dengan nama Dyah Kartika Permanasari dari PDIP berpasangan Benny Karnadi dari PKB.

"Tadi sudah kita periksa bersama, di surat rekomendasi itu pada poin B menyatakan dukungan sebelumnya dicabut. Dalam artian bahwa dukungan tadi pagi (Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi) itu dicabut,"

"Jadi ketika dukungan itu dicabut, maka tidak bisa untuk mencalonkan lagi, atau mencalonkan pengganti, dan dukungan tersebut kembali kepada calon yang awal." sambungnya. (ags) 

Baca juga: Pilkada Jateng Rawan Dipolitisasi, Kapolda : Kami Peka Dinamika Lapangan

Baca juga: Turun Harga! Inilah Daftar Harga BBM Hari Ini 2 September 2024, Lebih Murah!

Baca juga: Not Angka Pianika Untungnya Bumi Masih Berputar Bernadya

Baca juga: Kalender Jawa Besok 3 September 2024, Tanggalan Jawa Selasa Pon

Berita Terkini