TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Praktik pungutan liar (pungli) disebut terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Jawa Barat.
Hal itu diungkapkan mantan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Elviyanto.
Elviyanto, yang merupakan terpidana kasus suap impor bawang putih, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan pungli di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK, Senin (2/9/2024).
Baca juga: Kemenkes Juga Temukan Dugaan Pungli Senior Mahasiswa PPDS Anestesi Undip, Capai Rp40 Juta per Bulan
Informasi ini terungkap ketika Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menanyakan perjalanan Elviyanto selama menjalani masa hukuman dan bagaimana ia mengalami pungli.
Elviyanto mengatakan, ia sempat ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur meskipun sudah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor.
"Nah setelah putus saya kan gak terima putusan saya mau banding makanya masih tetap di Guntur sampai putusan kasasi," ujar Elviyanto di ruang sidang, Senin (2/9/2024).
Hakim kemudian menanyakan kondisi di lapas tempat Elviyanto menjalani eksekusi dan menjadi warga binaan.
"Ini sedikit di luar dakwaan tapi masih ada hubungannya. Apakah setelah di Sukamiskin hal yang sama (punngli) masih terjadi?" tanya Hakim.
"Saya enggak di Sukamiskin, di Cibinong," jawab Elviyanto.
"Oh di Cibinong. Di Cibinong bagaimana? Sama? Sedikit di luar dakwaan. Jujur, jujur?" tanya Hakim lagi.
"Ya, sama saja (ada pungli)," jawab Elviyanto, yang disambut tawa oleh peserta sidang.
Sementara itu, saksi lainnya, Dono Purwoko, yang juga pernah ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, memberikan kesaksiannya. Dono mengatakan, selama di Sukamiskin terpidana hanya diminta membayar uang kebersihan dan listrik.
"Jadi setelah di Guntur kami dieksekusi di Sukamiskin. Yang di Sukamiskin ada iuran Rp 500 sampai Rp 700 ribu, yang saya alami. Itu untuk listrik, untuk kebersihan," tutur Dono.
Adapun Elviyanto dan Dono saat ini sudah bebas karena telah selesai menjalani masa penahanan.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan KPK terlibat dalam pungli kepada para tahanan KPK, dengan total mencapai Rp 6,3 miliar.