TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Penghentian Dekan Fakultas Kedokteran Yan Wisnu Prajoko sebagai dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) Onkologi tidak mempengaruhi pelayanan di rumah sakit Kariadi.
Manager Hukum Humas Rumah Sakit Kariadi, Vivi Virdianti mengatakan penghentian hanya bersifat sementara. Pihaknya ingin Rumah Sakit Kariadi dan Fakultas Kedokteran Undip konsentrasi agar permasalah itu dapat selesai.
"Jadi sifatnya sementara. Semoga cepat selesai agar beliau dapat bergabung lagi memberi pelayanan pasien," tuturnya, Senin (2/9/2024)
Menurutnya, penghentian Dokter Yan merupakan hasil evaluasi bersama. Pemberhentian sementara itu tidak mempengaruhi pelayanan pasien.
"Karena pelayanan di Onkologi adalah tim. Tidak mungkin satu dokter. Nanti ada wewenang dari tim untuk menyelesaikan. Kami sekali lagi prioritasnya pelayanan kesehatan pada masyarakat," ujarnya.
Terkait mahasiswa PPDS di rumah sakit Kariadi, kata dia, sedang menempuh pendidikan. Dirinya menepis peserta PPDS diperbantukan atau dipekerjakan.
"Mengenai investigasi telah ditangani Kementerian Kesehatan bersama kepolisian," imbuhnya.