Penemuan secara spiritual hanya dapat dianggap sebagai kebenaran subjektif, bukan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Tim juga menegaskan bahwa persoalan hukum terkait makam ini bukan menjadi tanggung jawab mereka.
"Setelah berkonsultasi dengan instansi terkait dan ahli sejarah, Tim Penelusuran menyimpulkan bahwa Makam Kali Cuthang tidak dapat diakui sebagai penemuan yang sah karena tidak didukung oleh kajian ilmiah," tandasnya.
Sejumlah 78 batu nisan yang terpasang di lokasi tersebut pada Rabu (28/8/2024) dihancurkan agar masyarakat tidak kembali datang ke makam tersebut untuk berziarah. (ima)