Suyanto dijerat pasal berlapis, yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 355 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan meninggal dunia.
"Tersangka terancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun," tegas Alfan.
Ditanya tentang motif, Alfan mengatakan bahwa tersangka menyukai korban, namun korban menolaknya karena sudah menikah dengan pria lain.
Berdasar informasi yang pihaknya dapatkan, sebelum menikah korban pernah menjalin hubungan asmara dengan pelaku.
"(Setelah korban menikah) tersangka masih mengejar korban, tapi ditolak oleh korban," kata dia
Adapun berikut adalah kronologi lengkap tentang peristiwa berdarah ini.
Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Gunungwungkal AKP Sukarno, peristiwa tersebut terjadi pada pukul 07.00 WIB.
“Saat kejadian, korban sedang berada di rumah bersama ibunya. Ibu korban sedang memandikan anak korban. Adapun suami korban sudah berangkat bekerja ke sawah,” kata AKP Sukarno.
Saat itu Suyanto datang bertamu.
Korban, yakni Sinta, mengabarkan pada ibunya mengenai hal ini.
Usai memandikan cucunya, ibu korban lalu menemui Suyanto dan menawari sarapan.
Dia juga menjelaskan bahwa dirinya hendak mengantar makanan ke sawah.
Adapun Sinta hendak pergi ke rumah saudara.
“Selanjutnya, korban menggendong anaknya dan hendak keluar untuk pergi ke rumah saudara. Saat sedang membuka pintu, tiba-tiba korban ditarik lehernya oleh pelaku,” jelas AKP Sukarno, Selasa (3/9/2024).
Setelah itu pelaku, yakni Suyanto, langsung mengeluarkan pisau yang dia bawa.