Dokter Tewas di Kos Semarang

"310 hingga 368 KUHP" Deretan Pasal yang Dilaporkan Keluarga Mendiang Dokter Aulia ke Polda Jateng

Penulis: iwan Arifianto
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Isi Buku Harian dr.Aulia Risma Mahasiswi PPDS Undip Tewas di Kos Semarang: Aku Tidak Sanggup Lagi

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah memeriksa 11 saksi dari laporan dugaan kasus perundungan yang dialami mendiang dr Aulia Risma Lestari. 

Belasan saksi ini terdiri dari ibu korban, teman-teman satu angkatan korban, hingga saksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

"Iya sudah ada 11 saksi yang telah diperiksa selama dua hari ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Johanson Simamora,Kamis (5/9/2024) petang.

Polisi mulai bergerak menangani kasus ini selepas Nuzmatun Malinah (57), ibunda mendiang dr Aulia Risma membuat laporan ke Polda Jateng pada Rabu (4/9/20234).

Laporan yang dibuat ibu mendiang berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbuatan tindak menyenangkan, penghinaan dan pemerasan.

"Laporan mencakup empat pasal terdiri pasal 310,311,335,368 KUHP, laporan ini didalami apakah ada unsur pidana yang langgar dari pasal-pasal tersebut," sambung Johanson.

Selepas melakukan pemeriksaan saksi, pihaknya nanti bakal mendalami lagi dengan memanggil pihak-pihak terkait. "Nanti berkembang kepada pihak-pihak terkait nanti ada pemanggilan," ujarnya.

Selain keterangan saksi, Johanson menyebut akan memperdalam dari bukti-bukti di lapangan baik bukti dari pelapor maupun hasil investigasi Kementerian Kesehatan. "Nanti bukti dan keterangan saksi  Kami oleh dengan metode scientific crime investigation," ujarnya.

Sementara, Nuzmatun Malinah didampingi kuasa hukumnya dan adik kandung Aulia, dr  Nadia mendatangi Mapolda Jateng pada Kamis (5/9/2024) sekira pukul 09.00 WIB. Pantauan di lapangan, hingga pukul 18.50, mereka belum keluar dari ruang penyidik Ditreskrimum Polda Jateng.

Kuasa hukum keluarga mendiang dr Aulia Risma, Misyal Achmad mengatakan, pemeriksaan hari ini untuk menguatkan laporan pada hari sebelumnya.

"Kami melapor supaya polisi bisa bekerja ke mana saja. Jadi nanti tersangka bisa saja satu atau bahkan puluhan," paparnya. 

Sebelumnya, Aulia Risma Lestari merupakan mahasiswi calon dokter spesialis anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang.

Aulia Risma ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (12/8/2024) sekira pukul 23.00 WIB.

Aulia merupakan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) yang sedang praktik di RSUP Kariadi Semarang.

Dia diduga tewas akibat bunuh diri lantaran tak kuat menahan perundungan atau bullying dan jam kerja yang overtime. (Iwn)

Berita Terkini