TRIBUNJATENG.COM - Sebanyak 41 daerah di Indonesia tercatat hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal pada Pilkada 2024.
Praktis, saat hari H pencoblosan 27 November 2024, paslon tunggal itu akan melawan kotak kosong.
Berdasar data KPU RI, 41 daerah dengan paslon tunggal vs kotak kosong itu terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten dan lima kota.
Awalnya, ada 43 wilayah dengan paslon tunggal. Namun data terbaru per Kamis (5/9/2024), tersisa 41 wilayah dengan calon tunggal.
"KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran Pencalonan Kepala Daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada tanggal 2-4 September 2024. Perpanjangan Pendaftaran Pencalonan tersebut telah ditutup pada hari Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 waktu setempat," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam keterangan tertulis.
Diketahui, pendaftaran pencalonan pilkada di 43 wilayah sempat diperpanjang dari jadwal awal yang seharusnya, 29 Agustus 2024 menjadi tanggal 2-4 September 2024.
Baca juga: Paslon Tunggal vs Kotak Kosong Ada di Brebes, Sukoharjo dan Banyumas, Ini Ketentuan Pemenangnya
Hal itu dilakukan KPU karena 43 wilayah tersebut hanya memiliki satu bakal pasangan calon (paslon) yang mendaftar dan sebagian partai politik juga belum mengusung calonnya.
Selama masa perpanjangan pendaftaran, hanya dua daerah yang terdapat penambahan calon, yaitu Kabupaten Puhowatu, Gorontalo; dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara.
Dengan begitu, total daerah yang akan melawan kotak kosong pada Pilkada 2024 ada 41, yang terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.
Daftar daerah yang lawan kotak kosong pada Pilkada 2024
Pilkada Provinsi
1. Papua Barat
Pilkada Kabupaten/Kota
1. Aceh
Aceh Utara