Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Serentak 2024

Paslon Tunggal vs Kotak Kosong Ada di Brebes, Sukoharjo dan Banyumas, Ini Ketentuan Pemenangnya

Tiga kabupaten di Jawa Tengah yang ikut gerbong Pilkada Serentak 2024 dipastikan hanya ada satu paslon di daerah tersebut.

Editor: Muhammad Olies
dok Tribun Jateng
Ilustrasi Kotak Kosong 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tiga kabupaten di Jawa Tengah yang ikut gerbong Pilkada Serentak 2024 dipastikan hanya ada satu paslon di daerah tersebut. 

Praktis, paslon tunggal di kabupaten tersebut akan melawan kotak kosong saat hari H pemungutan suara, 17 November 2024.

Ketiga daerah itu yakni Kabupaten Brebes, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Banyumas. 

Mengacu pada peraturan Pasal 135 PKPU Nomor 10 tahun 2024, bila hanya ada satu paslon mendaftar, sedangkan masih ada parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang belum mendaftar, pendaftaran pilkada bisa diperpanjang.

KPU telah memperpanjang pendaftaran di tiga daerah itu untuk membuka peluang paslon baru ikut serta di Pilkada. Namun hingga akhir tak ada calon peserta yang lolos.

"Update terakhir dari teman-teman tadi pagi, untuk Sukoharjo tidak ada paslon yang mendaftar," kata Komisioner KPU Jateng, Muhammad Machruz saat ditemui di kantornya, Kamis (5/9/2024) siang.

Baca juga: Perisai Demokrasi Bangsa Daftar Pemantau Pilgub 2024, KPU Jateng Lakukan Akreditasi

Baca juga: Baru Kali Ini Ada Kotak Kosong di Pilkada Banyumas, Bawaslu Siap Terima Gugatan

Sementara untuk Brebes dan Banyumas terdapat paslon yang mendaftar saat perpanjangan pendaftaran.

"Tapi setelah verifikasi terhadap dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen syarat calon itu tidak memenuhi, sehingga dikembalikan kepada paslon yang daftar," lanjutnya.

Maka dari itu, pihaknya memastikan ketiga daerah tersebut hanya ada pertarungan paslon tunggal vs kotak kosong

"Bisa dipastikan seperti itu saat ini, kolom kosong, satu paslon, pemilihan kepala daerah dengan satu paslon," tegasnya.

Dijelaskan, bila Pilkada hanya diikuti oleh calon tunggal, maka surat suara yang dibuat untuk pemilih pada hari pemungutan suara tetap berisi dua kolom.

Satu kolom berisi foto pasangan calon ditetapkan oleh KPU dan satu kolom kosong lainnya boleh dipilih oleh pemilih.

Pasangan calon tunggal itu akan ditetapkan menjadi kepala daerah terpilih jika meraih lebih dari 50 persen suara. Jika kurang dari itu, maka paslon itu tidak dinyatakan menang.

Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "KPU Pastikan Pilkada 3 Daerah di Jateng Lawan Kotak Kosong"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved