TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - DPC Gerindra Kabupaten Karanganyar telah mengajukan surat untuk proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Adhe Eliana yang mencalonkan diri sebagai bakal calon wakil bupati pada Pilkada Serentak 2024.
Seperti diketahui bersama, Adhe maju sebagai bakal calon wakil bupati berpasangan dengan bakal calon bupati, Rober Christanto pada kontestasi politik tahun ini.
Ketua Sementara DPRD Karanganyar, Bagus Selo menyampaikan, surat terkait proses PWA hingga saat ini baru Gerindra yang sudah mengajukan ke DPRD Karanganyar.
Surat proses PAW tersebut atas nama Adhe Eliana. Sedangkan dari DPC Demokrat Karanganyar belum mengajukan surat untuk proses PAW Karwadi yang meninggal dunia beberapa hari sebelum dilakukan pelantikan anggota terpilih DPRD Karanganyar Periode 2024-2029.
"Yang sudah masuk dari Gerindra tapi itu suratnya dari DPC. Kalau sebelumnya proses PAW itu suratnya dari DPP. Baru akan kita konsultasikan soal itu.
Saya juga masih pimpinan sementara, apakah nanti bisa memproses PAW atau tidak itu juga baru dikonsultasikan," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Sabtu (7/9/2024).
Dia menerangkan, pimpinan sementara hanya bertugas untuk pembentukan fraksi, tata tertip dan mengusulkan pimpinan definitif.
Di sisi lain, pembentukan fraksi hingga saat ini juga belum rampung dan parpol belum mengajukan usulan calon pimpinan definitif dewan.
Terpisah Ketua KPU Karanganyar, Daryono mengatakan, belum menerima surat untuk proses PAW dua anggota dewan terpilih yang telah dilantik beberapa waktu lalu.
Pihaknya baru sebatas menerima surat pengajuan pengunduran diri dari Adhe Eliana yang dilampirkan saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon wakil bupati beberapa waktu lalu.
Dia menerangkan, pengganti Adhe Eliana sesuai aturan nantinya merupakan caleg yang memperoleh suara terbanyak di bawah yang bersangkutan di daerah pemilihan (dapil) yang sama.
"Sesuai aturan paling lambat SK pengunduran diri Adhe diserahkan pada 22 September 2024 (penetapan pasangan calon). Kalau SK belum terbit, nanti 22 September 2024 itu menyerahkan surat keterangan dari pejabat yang berwenang, dalam hal ini DPRD yang menerangkan SK itu dalam proses diterbikan," terangnya. (Ais).
Baca juga: Duta Peduli Sejarah Indonesia, Mazida Izzatul Azka Angkat Prasasti Sojomerto Batang
Baca juga: Beli Wuling di BCA Expo Semarang, Konsumen Kantongi Voucher Belanja Hingga Rp2 Juta
Baca juga: Gara-Gara Dendam Lama, Warga Wanareja Jadi Korban Pembacokan, Dua Pelaku Masih Buron
Baca juga: Sekda Blora Ingatkan ASN di Pemkab Blora untuk Selalu Jaga Netralitas ASN saat Pilkada 2024