- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
Dengan demikian, nilai kumulatif minimal yang harus dicapai peserta untuk lolos SKD adalah 311.
Namun, bagi pelamar dengan kebutuhan khusus seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri daerah tertinggal, terdapat nilai ambang batas khusus yang berlaku.
Penting untuk dicatat bahwa meskipun peserta berhasil mencapai passing grade, tidak ada jaminan langsung untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Hasil SKD akan diranking berdasarkan nilai tertinggi.
Hanya peserta dengan nilai tinggi yang akan dipertimbangkan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dan hanya mereka yang masuk dalam tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan yang akan berhak melanjutkan ke tahap SKB. (*)