Berita Kriminal

Ayuk yang Bubuhkan Sianida ke Kopi Remaja di Pacitan Divonis 18 Tahun Penjara, Ibu Korban Ikhlas

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNJATENG.COM - Ayuk Findi Antika (26) sudah terlihat tegang sejak sidang dimulai.

Hari itu, ia aakan mendapatkan vonis hukuman atas perbuatan kejinya membunuh remaja tak berdosa.

Ayuk melakukan pembunuhan menggunakan racun sianida yang dimasukkan ke dalam kopi,

Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pacitan, Jawa Timur (Jatim), Ayuk akhirnya divonis 18 tahun penjara.

Baca juga: Pria Ngaku Jadi Jaksa ke Istri tapi Selalu di Rumah dan Pinjam Uang Puluhan Juta, Akhirnya Ketahuan

Diketahui, Ayuk membunuhkan sianida ke dalam minuman kopi hingga menyebabkan MR (14) tewas.

Sidang putusan dibacakan Erwin Ardian, ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut di PN Pacitan, Selasa (10/9/2024).

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Ayuk Findi Antika selama18 tahun," ujar Erwin dikutip dari Kompas.com.

Dalam amar putusan-nya, majelis hakim menilai terdakwa Ayuk Findi Antika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Hal ini sesuai dengan dakwaan alternatif pertama primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Ayuk yang sudah terlihat tegang sejak awal persidangan, hanya tertegun begitu mendengar vonis majelis hakim.

Sementara orangtua korban Rizqi ada yang menangis.

Atas vonis tersebut, pihak terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir untuk banding.

"Kami diberi tenggat waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," ucap penasihat hukum terdakwa Lambang Windu Prasetyo.

Lambang mengatakan masih akan melakukan komunikasi dan koordinasi terlebih dahulu dengan keluarga.

"Apakah terdakwa apakah mau banding atau tidak," katanya.

Halaman
12

Berita Terkini