Berita Regional

Ternyata Dilindungi, Nusantara Edu Park Lepas Dua Merak Hijau Yang Dirawat 2 Tahun ke Alam

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DISERAHKAN - Inilah burung merak hijau milik wisata buatan Nusantara Edupark Madiun yang diserahkan kepada KSDA Wilayah I Madiun.

TRIBUNJATENG.COM - Selama dua tahun dirawat Nusantara Edu Park, dua burung merak hijau ilegal akhirnya diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Manajemen Nusantara Edu Park menyerahkan dua ekor burung merak hijau yang dipelihara di area taman bermain wisata buatan alam pada Jumat (13/9/2024). 

Penyerahan dua ekor burung merak hijau itu dilakukan setelah Nusantara Edu Park ketahuan memelihara dua burung yang dilindungi itu secara ilegal.

Baca juga: Dongeng Anak Sebelum Tidur, Kisah Sekelompok Buaya dan Seekor Burung Merak

Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I Madiun, Agustinus Krisdijantoro menyatakan, penyerahan hewan yang dilindungi ke KSDA sebagai bentuk kesadaran warga untuk pelesterian hewan dan tumbuhan yang dilindungi undang-undang.

“Penyerahan ini menunjukkan mulai tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk penyerahan satwa dilindungi kepada BKSDA. Kalau sudah diserahkan menjadi milik negara kemudian kami amankan treatmen dauhulu di unit penyelamatan satwa di BBKSDA Jatim di Sidoarjo,” kata Agus. 

Tak hanya dua burung merak hijau, Agus mengatakan, pada hari yang sama terjadi penyerahan sepuluh burung jalak putih yang dilindungi ke KSDA Wilayah I Madiun.

Dua burung merak hijau dan sepuluh burung jalak putih itu akan dilepasliarkan ke habitat aslinya usai dirawat.

“Setelah dirawat kalau memungkinkan kalau bisa dilepasliarkan. Selain itu dapat dijadikan edukasi masyarakat dengan kami titipkan ke lembaga konservasi yang resmi dan bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Agus.

Agus mengingatkan bagi warga yang masih nekat memelihara hewan dan tumbuhan yang dilindungi dengan hukuman minimal 5 tahun penjara seperti diatur dalam UU No 32 Tahun 2024 tentang KSDA dan Ekosistem.

Untuk itu, diharapkan kesadaran warga menyerahkan hewan dan tumbuhan yang dilindungi ke KSDA agar tidak terjerat masalah hukum.

Mengaku tidak tahu Manajemen Pemasaran Nusantara Edu Park, Aditya Andre Wirawan yang dikonfirmasi usai penyerahan dua burung merak hijau mengaku pihaknya tidak mengetahui dua burung yang dipelihara di wisata buatan itu dilindungi undang-undang.

“Jadi saya hari ini menyerahkan satu ekor betina dan satu ekor jantan burung merak hijau. Kenapa diserahkan, kami belum mengetahui undang-undangnya sendiri. Jadi burung merak itu dilindungi atau tidak kami orang awam. Setelah kemarin ada tim BKSDA menjelaskan itu kami sadar bahwa burung ini memang dilindungi. Akhirnya sudah berpikir panjang dengan kesadaran diri sendiri akhirnya kami serahkan kembali,” ujar Andre.

Andre menyebut burung merak hijau itu sudah dipelihara sejak dua tahun lalu di Nusantara Edu Park. 

Namun, ia tidak mengetahui asal-muasal pembelian dua burung merak hijau tersebut.

Baca juga: Cerita Dongeng Anak Sebelum Tidur Tentang Buaya dan Seekor Burung Merak

Menyoal dokumen resmi yang dimiliki untuk memelihara dua burung merak tersebut, Andre mendapatkan informasi tidak ada dokumen resmi yang menyertainya.

Halaman
12

Berita Terkini